Jumat, 12 Oktober 2012

PETA Potensi Air Tanah Papua





sumber: www.papua.go.id

Penyelesaian Batas Wilayah Masih Seperti “Jalan Ditempat”

Selasa, 11 September 2012 


      Pemerintah Provinsi Papua mengakui tak mudah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang terjadi antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, karena kompleksnya argumen atau pernyataan yang muncul dari masing-masing pihak.Akibatnya, sejumlah masalah batas wilayah yang mengapung ke permukaan seperti kasus daerah Suru-Suru yang diperebutkan Kabupaten Yahukimo dengan Asmat, serta  kabupaten lainnya di Papua masih belum mendapat penyelesaian atau seperti “jalan ditempat”.

     Hal demikian sebagaimana diakui, Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, saat diwawancara wartawan usai menghadiri satu acara, di Kantor Gubernur Papua, kemarin.Meski menilai “jalan ditempat”, namun Pemerintah Provinsi Papua terus berupaya agar  masalah tersebut bisa secepatnya selesai. Masalah batas wilayah seperti tidak ada penyelesaian, tapi Pemprov Papua dalam posisi sedang berusaha  untuk memfasilitasi kabupaten yang bersengketa soal batas wilayah,” kata dia. Dikatakan, kesulitan menyelesaikan masalah batas wilayah di Papua antara lain disebabkan karena pihak yang bersiteru belum dapat membedakan antara batas adat dengan batas administrativ suatu pemerintahan.

   Dilain pihak, pemerintah kabupaten dinilai belum sepenuhnya maksimal memenuhi panggilan pemerintah provinsi saat akan difasilitasi untuk  menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut. “Selama ini Pemerintah Provinsi sudah berusaha untuk memfasilitasi dan menjembatani daerah –  daerah ini untuk tentukan batas wilayah secara administrativ. Tetapi sering bupati tidak hadir, yang biasa dikirim itu asisten dan kepala  badan pemerintahan. Hal itu yang mengalami kendala disitu”.

      Sebab terus terang karna tidak mungkin apa yang diputuskan oleh seorang Asisten itu bisa diterima oleh Bupati. Sehingga kita harapkan kalau  ada lagi pertemuan yang membahas  tentang batas wilayah maka Bupati harus hadir,”cetusnya. Menurut Elieser, Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat memang berencana untuk mengundang pihak kabupaten yang bermasalah soal batas wilayah. Pihaknya berharap ada partisipasi aktif dari dua kabupaten yang “bertikai” supaya upaya penyelesaiannya bisa berjalan sebagaimana mestinya.


Jumat, 28 September 2012

Distamben : Kawasan Pertambangan Rakyat Tak Bisa Dimasuki Perusahaan


Selasa, 04 September 2012
   Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua melarang pihak perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan pada kawasan pertambangan rakyat yang sudah diberi ijin oleh pemerintah daerah.

Menurut Plt. Kepala DinasPertambangan dan Energi Provinsi Papua, Moses Malmambesi, pihak perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan pertambangan rakyat dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jelas dalam UU Pertambangan pihak perusahaan tambang tidak dapat memasuki atau melakukan kegiatan diwilayah maupun kawasan pertambangan rakyat. Artinya disini bahwa hanya masyarakat sekitar atau pemilik ulayat yang bisa bekerja dan tidak boleh ada perusahaan lain,” jelasnya, baru-baru ini

       Menurut Moses, untuk wilayah Jayapura, pihak pemerintah telah memberikan sejumlah ijin pertambangan rakyat pada sejumlah wilayah seperti Sentani Timur, Sentani Barat, Web, dan Senggi. Kawasan pertambangan ini secara hokum tak boleh tersentuh sama sekali oleh alat tambang milik perusahaan.

       Dilain pihak, lanjutnya, untuk wilayah Jayapura sebenarnya banyak kawasan yang
memiliki prospek untuk dijadikan sebagai daerah pertambangan. Namun mengapa sampai tak ada tindaklanjut, sebab dari tata ruang wilayah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dalam mentapkan menjadi wilayah pertambangan.

      “Ini memang menjadi permasalahan yang kita hadapi. Sehingga kita sudah lindungi wilayah tersebut agar tidak menjadi rusak karena masuk hutan lindung. Dalam artian kalau pun sudah diberi ijin untuk tambang rakyat ya, cukup untuk rakyat”. “Jangan sampai kita sudah kasih disitu untuk masyarakat ternyata ada ijin lagi untuk perusahaan masuk maka itu yang tidak boleh,” tegasnya lagi.

     Kaitannya dengan upaya pemberdayaan dari instansi pertambangan terhadap pelaku pertambangan rakyat, Kepala Dinas menerangkan dukungan yang diberikan adalah dengan memberikan bantuan peralatan pertambangan. “Contoh untuk emas bagaimana kita beri alat dulang yang baik, kemudian sediakan sistem pembeliannya bagaimana apakah kita yang langsung buat koperasi untuk ambil emasnya atau lainnya. Ya dukungan semacam ini yang kita berikan supaya masyarakat itu dimudahkan dalam berusaha,” tukasnya.

Sekilas Papua






Papua adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Nugini bagian barat atau west New Guinea. Papua juga sering disebut sebagai Papua Barat karena Papua bisa merujuk kepada seluruh pulau Nugini termasuk belahan timur negara tetangga, east New Guinea atau Papua Nugini. Papua Barat adalah sebutan yang lebih disukai para nasionalis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri. Provinsi ini dulu dikenal dengan panggilan IrianBarat sejak tahun 1969 hingga 1973, namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002. Nama provinsi ini diganti menjadi 'Papua' sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua. Pada masa era kolonial Belanda, daerah ini disebut Nugini Belanda (Dutch New Guinea). Asal kata Irian adalah Ikut Republik Indonesia Anti-Netherland.
Kata Papua sendiri berasal dari bahasa melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada penampilan fisik suku-suku asli. Pada tahun 2004, disertai oleh berbagai protes, Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama 'Papua' sedangkan bagian baratnya menjadi Irian JayaBarat.

Geografi
Luas wilayah
Luas
420.540 km²
Iklim
Curah hujan
1.800 – 3.000 mm
Suhu udara
19-28°C
Kelembapan
80%

Kelompok Suku Asli di Papua
Kelompok suku asli di Papua terdiri dari 255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda. Suku-suku tersebut antara lain :
o    Ansus
o    Amungme
o    Asmat
o    Ayamaru, mendiami daerah Sorong
o    Bauzi
o    Biak
o    Dani
o    Empur, mendiami daerah Kebar dan Amberbaken
o    Hatam, mendiami daerah Ransiki dan Oransbari
o    Iha
o    Komoro
o    Mee, mendiami daerah pegunungan Paniai
o    Meyakh, mendiami Kota Manokwari
o    Moskona, mendiami daerah Merdei
o    Nafri
o    Sentani, mendiami sekitar danau Sentani
o    Souk, mendiami daerah Anggi dan Menyambouw
o    Waropen
o    Wamesa
o    Muyu
o    Tobati
o    Enggros
o    Korowai
o    Fuyu


sumber: www.papua.go.id