Jumat, 12 Oktober 2012
Penyelesaian Batas Wilayah Masih Seperti “Jalan Ditempat”
Selasa, 11 September 2012
Pemerintah Provinsi Papua mengakui tak mudah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang terjadi antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, karena kompleksnya argumen atau pernyataan yang muncul dari masing-masing pihak.Akibatnya, sejumlah masalah batas wilayah yang mengapung ke permukaan seperti kasus daerah Suru-Suru yang diperebutkan Kabupaten Yahukimo dengan Asmat, serta kabupaten lainnya di Papua masih belum mendapat penyelesaian atau seperti “jalan ditempat”.
Pemerintah Provinsi Papua mengakui tak mudah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang terjadi antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, karena kompleksnya argumen atau pernyataan yang muncul dari masing-masing pihak.Akibatnya, sejumlah masalah batas wilayah yang mengapung ke permukaan seperti kasus daerah Suru-Suru yang diperebutkan Kabupaten Yahukimo dengan Asmat, serta kabupaten lainnya di Papua masih belum mendapat penyelesaian atau seperti “jalan ditempat”.
Hal demikian sebagaimana diakui,
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur,
saat diwawancara wartawan usai menghadiri satu acara, di Kantor Gubernur Papua,
kemarin.Meski menilai “jalan ditempat”, namun Pemerintah Provinsi Papua terus
berupaya agar masalah tersebut bisa secepatnya selesai. Masalah batas
wilayah seperti tidak ada penyelesaian, tapi Pemprov Papua dalam posisi sedang
berusaha untuk memfasilitasi kabupaten yang bersengketa soal batas
wilayah,” kata dia. Dikatakan, kesulitan menyelesaikan masalah batas wilayah di
Papua antara lain disebabkan karena pihak yang bersiteru belum dapat membedakan
antara batas adat dengan batas administrativ suatu pemerintahan.
Dilain pihak, pemerintah kabupaten
dinilai belum sepenuhnya maksimal memenuhi panggilan pemerintah provinsi saat
akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah batas wilayah tersebut.
“Selama ini Pemerintah Provinsi sudah berusaha untuk memfasilitasi dan
menjembatani daerah – daerah ini untuk tentukan batas wilayah secara
administrativ. Tetapi sering bupati tidak hadir, yang biasa dikirim itu asisten
dan kepala badan pemerintahan. Hal itu yang mengalami kendala disitu”.
Sebab terus terang karna tidak mungkin apa yang diputuskan oleh seorang Asisten itu bisa diterima oleh Bupati. Sehingga kita harapkan kalau ada lagi pertemuan yang membahas tentang batas wilayah maka Bupati harus hadir,”cetusnya. Menurut Elieser, Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat memang berencana untuk mengundang pihak kabupaten yang bermasalah soal batas wilayah. Pihaknya berharap ada partisipasi aktif dari dua kabupaten yang “bertikai” supaya upaya penyelesaiannya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab terus terang karna tidak mungkin apa yang diputuskan oleh seorang Asisten itu bisa diterima oleh Bupati. Sehingga kita harapkan kalau ada lagi pertemuan yang membahas tentang batas wilayah maka Bupati harus hadir,”cetusnya. Menurut Elieser, Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat memang berencana untuk mengundang pihak kabupaten yang bermasalah soal batas wilayah. Pihaknya berharap ada partisipasi aktif dari dua kabupaten yang “bertikai” supaya upaya penyelesaiannya bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Jumat, 28 September 2012
Distamben : Kawasan Pertambangan Rakyat Tak Bisa Dimasuki Perusahaan
Selasa, 04 September 2012
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua melarang pihak perusahaan untuk
melakukan kegiatan penambangan pada kawasan pertambangan rakyat yang sudah
diberi ijin oleh pemerintah daerah.
Menurut Plt. Kepala DinasPertambangan dan Energi Provinsi Papua, Moses Malmambesi, pihak perusahaan yang
melakukan kegiatan dikawasan pertambangan rakyat dapat dikenakan sanksi karena
melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jelas dalam UU Pertambangan
pihak perusahaan tambang tidak dapat memasuki atau melakukan kegiatan diwilayah
maupun kawasan pertambangan rakyat. Artinya disini bahwa hanya masyarakat
sekitar atau pemilik ulayat yang bisa bekerja dan tidak boleh ada perusahaan lain,”
jelasnya, baru-baru ini
Menurut Moses, untuk wilayah Jayapura, pihak pemerintah telah memberikan sejumlah ijin pertambangan rakyat pada sejumlah wilayah seperti Sentani Timur, Sentani Barat, Web, dan Senggi. Kawasan pertambangan ini secara hokum tak boleh tersentuh sama sekali oleh alat tambang milik perusahaan.
Dilain pihak, lanjutnya, untuk wilayah Jayapura sebenarnya banyak kawasan yang
memiliki prospek untuk dijadikan sebagai daerah pertambangan. Namun mengapa sampai tak ada tindaklanjut, sebab dari tata ruang wilayah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dalam mentapkan menjadi wilayah pertambangan.
“Ini memang menjadi permasalahan yang kita hadapi. Sehingga kita sudah lindungi wilayah tersebut agar tidak menjadi rusak karena masuk hutan lindung. Dalam artian kalau pun sudah diberi ijin untuk tambang rakyat ya, cukup untuk rakyat”. “Jangan sampai kita sudah kasih disitu untuk masyarakat ternyata ada ijin lagi untuk perusahaan masuk maka itu yang tidak boleh,” tegasnya lagi.
Kaitannya dengan upaya pemberdayaan dari instansi pertambangan terhadap pelaku pertambangan rakyat, Kepala Dinas menerangkan dukungan yang diberikan adalah dengan memberikan bantuan peralatan pertambangan. “Contoh untuk emas bagaimana kita beri alat dulang yang baik, kemudian sediakan sistem pembeliannya bagaimana apakah kita yang langsung buat koperasi untuk ambil emasnya atau lainnya. Ya dukungan semacam ini yang kita berikan supaya masyarakat itu dimudahkan dalam berusaha,” tukasnya.
Sekilas Papua
Papua adalah
sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Nugini bagian barat atau
west New Guinea. Papua juga sering disebut sebagai Papua Barat
karena Papua
bisa merujuk kepada seluruh pulau Nugini termasuk belahan timur negara
tetangga, east New Guinea atau Papua Nugini. Papua Barat adalah sebutan yang
lebih disukai para nasionalis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan
membentuk negara sendiri. Provinsi ini dulu dikenal dengan
panggilan IrianBarat
sejak tahun 1969 hingga 1973, namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh
Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang
tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002. Nama provinsi ini diganti
menjadi
'Papua' sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua. Pada masa era
kolonial Belanda, daerah ini disebut Nugini Belanda (Dutch New Guinea). Asal
kata Irian adalah Ikut Republik Indonesia Anti-Netherland.
Kata Papua sendiri berasal dari bahasa
melayu yang berarti rambut keriting, sebuah gambaran yang mengacu pada
penampilan fisik suku-suku asli. Pada tahun 2004, disertai oleh berbagai
protes, Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian
timur tetap memakai nama 'Papua' sedangkan bagian baratnya menjadi Irian
JayaBarat.
Geografi
Luas wilayah
|
|
Luas
|
420.540 km²
|
Iklim
|
|
Curah hujan
|
1.800 – 3.000 mm
|
Suhu udara
|
19-28°C
|
Kelembapan
|
80%
|
Kelompok Suku Asli di Papua
Kelompok suku asli di Papua terdiri dari 255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda. Suku-suku tersebut antara lain :
o
Ansus
o
Amungme
o
Asmat
o
Ayamaru,
mendiami daerah Sorong
o
Bauzi
o
Biak
o
Dani
o
Empur,
mendiami daerah Kebar dan Amberbaken
o
Hatam,
mendiami daerah Ransiki dan Oransbari
o
Iha
o
Komoro
o
Mee,
mendiami daerah pegunungan Paniai
o
Meyakh, mendiami
Kota Manokwari
o
Moskona,
mendiami daerah Merdei
o
Nafri
o
Sentani,
mendiami sekitar danau Sentani
o
Souk,
mendiami daerah Anggi dan Menyambouw
o
Waropen
o
Wamesa
o
Muyu
o
Tobati
o
Enggros
o
Korowai
o
Fuyu
sumber: www.papua.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)