Selasa, 04 September 2012
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua melarang pihak perusahaan untuk
melakukan kegiatan penambangan pada kawasan pertambangan rakyat yang sudah
diberi ijin oleh pemerintah daerah.
Menurut Plt. Kepala DinasPertambangan dan Energi Provinsi Papua, Moses Malmambesi, pihak perusahaan yang
melakukan kegiatan dikawasan pertambangan rakyat dapat dikenakan sanksi karena
melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. “Jelas dalam UU Pertambangan
pihak perusahaan tambang tidak dapat memasuki atau melakukan kegiatan diwilayah
maupun kawasan pertambangan rakyat. Artinya disini bahwa hanya masyarakat
sekitar atau pemilik ulayat yang bisa bekerja dan tidak boleh ada perusahaan lain,”
jelasnya, baru-baru ini
Menurut Moses, untuk wilayah Jayapura, pihak pemerintah telah memberikan sejumlah ijin pertambangan rakyat pada sejumlah wilayah seperti Sentani Timur, Sentani Barat, Web, dan Senggi. Kawasan pertambangan ini secara hokum tak boleh tersentuh sama sekali oleh alat tambang milik perusahaan.
Dilain pihak, lanjutnya, untuk wilayah Jayapura sebenarnya banyak kawasan yang
memiliki prospek untuk dijadikan sebagai daerah pertambangan. Namun mengapa sampai tak ada tindaklanjut, sebab dari tata ruang wilayah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dalam mentapkan menjadi wilayah pertambangan.
“Ini memang menjadi permasalahan yang kita hadapi. Sehingga kita sudah lindungi wilayah tersebut agar tidak menjadi rusak karena masuk hutan lindung. Dalam artian kalau pun sudah diberi ijin untuk tambang rakyat ya, cukup untuk rakyat”. “Jangan sampai kita sudah kasih disitu untuk masyarakat ternyata ada ijin lagi untuk perusahaan masuk maka itu yang tidak boleh,” tegasnya lagi.
Kaitannya dengan upaya pemberdayaan dari instansi pertambangan terhadap pelaku pertambangan rakyat, Kepala Dinas menerangkan dukungan yang diberikan adalah dengan memberikan bantuan peralatan pertambangan. “Contoh untuk emas bagaimana kita beri alat dulang yang baik, kemudian sediakan sistem pembeliannya bagaimana apakah kita yang langsung buat koperasi untuk ambil emasnya atau lainnya. Ya dukungan semacam ini yang kita berikan supaya masyarakat itu dimudahkan dalam berusaha,” tukasnya.